Pembunuhan Wartawan Juwita, Prajurit TNI AL Jumran Dijatuhi vonis Penjara Seumur Hidup dan Dikeluarkan

Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, jatuhkan vonis penjara sepanjang umur ke Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI AL sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan merencanakan pada wartawan Juwita (23) asal Banjarbaru. Keputusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah pada sidang yang diadakan di Ruangan Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, pada Senin (16/6/2025). “Tersangka Kelasi Satu Jumran bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan lakukan pembunuhan merencanakan. Oleh karenanya, dijatuhkan pidana dasar berbentuk penjara sepanjang sepanjang umur,” tutur Arie waktu membacakan amar keputusan. Selainnya vonis khusus, majelis hakim jatuhkan hukuman tambahan berbentuk pemberhentian dari dinas militer TNI AL. Pemberhentian itu berlaku sejak saat keputusan dibacakan dan bertenaga hukum tetap.

Barang Bukti dan Status Penahanan Majelis hakim memerintah supaya tanda bukti punya korban dibalikkan ke keluarga korban dan saksi, dan sejumlah tanda bukti yang lain dibalikkan ke tersangka. Beberapa tanda bukti yang tak lagi dibutuhkan, diperintah untuk diambil alih dan dihilangkan oleh negara. Document beberapa surat kasus tetap dilekatkan dalam arsip kasus. Dalam pada itu, tersangka Kelasi Satu Jumran masih tetap ditahan sampai ada keputusan hukum yang final. Semua ongkos kasus ditanggung ke negara seperti sudah dimusyawarahkan oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Sesudah dengarkan keputusan itu, tersangka lewat penasihat hukumnya mengatakan sikap pikir-pikir atas vonis penjara sepanjang umur itu. Simak juga: Anggota TNI AL Pembunuh Wartawan Juwita Dijatuhi vonis Penjara Seumur Hidup Majelis hakim memberi waktu sepanjang 3 hari untuk mengatakan terima, ajukan banding, atau masih tetap pada sikap pikir-pikir. Bila dalam kurun waktu tujuh hari semenjak Selasa (17/6/2025) tidak ada verifikasi dari tersangka, karena itu keputusan dipandang diterima dan bertenaga hukum tetap. Dalam pada itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengatakan terima seutuhnya keputusan hakim. Dia memperjelas jika vonis sepanjang umur pada Jumran telah sesuai tuntutan beskal militer. “Kami terima semua keputusan majelis hakim karena telah sesuai tuntutan, yakni pidana penjara sepanjang umur,” tutur Sunandi ke reporter. Urutan Pembunuhan Wartawan Juwita Kasus pembunuhan wartawan Juwita terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Waktu itu, jasad korban diketemukan masyarakat dalam posisi terkapar di pinggir jalan sekitaran jam 15.00 WITA, bersama sepeda motor kepunyaannya. Awalannya, kejadian ini diperhitungkan sebagai kecelakaan tunggal, tetapi hasil penemuan di atas lapangan memperlihatkan tanda-tanda kekerasan. Cedera bengkak di leher korban memunculkan keraguan jika Juwita menjadi korban pembunuhan. Disamping itu, handphone punya korban tidak diketemukan di lokasi peristiwa, menambahkan keganjilan pada kejadian itu. Simak juga: Keluarga Wartawan Juwita Optimis Jumran Dituntut Hukuman Mati Juwita diketahui bekerja sebagai wartawan media online lokal di Banjarbaru dan sudah kantongi Sertifikat Tes Kapabilitas Reporter (UKW) dengan kwalifikasi reporter muda. Kasus ini mendapatkan sorotan luas dari public dan komune jurnalis karena mengikutsertakan korban dari kelompok wartawan dan aktor yang disebut anggota militer aktif.